banner

perumahan batan indah

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan SN, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara.
Bagikan
Iklan