logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPegawai Batan Jadi Tersangka...
Iklan

Pegawai Batan Jadi Tersangka Penyimpanan Radioaktif Ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan SN, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BwzOj_5WVRKMv2_w2qGITENXE_o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200313_1514560_1584101774.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jumpa pers tentang kasus temuan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020), di kompleks Bareskrim, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, SN, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Penyidik kepolisian masih mendalami keterkaitan temuan zat radioaktif ini dengan temuan radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Penetapan tersangka ini berawal dari temuan zat radioaktif sesium-137 (Cs-137) di area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, pada Februari 2020. Dari hasil penyelidikan temuan itu, ditemukan benda atau zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SN di Perumahan Batan Indah. Rumah SN berjarak 1,5 kilometer dari area kosong itu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan