Pegawai Batan Jadi Tersangka Penyimpanan Radioaktif Ilegal
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan SN, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, SN, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Penyidik kepolisian masih mendalami keterkaitan temuan zat radioaktif ini dengan temuan radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penetapan tersangka ini berawal dari temuan zat radioaktif sesium-137 (Cs-137) di area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, pada Februari 2020. Dari hasil penyelidikan temuan itu, ditemukan benda atau zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SN di Perumahan Batan Indah. Rumah SN berjarak 1,5 kilometer dari area kosong itu.