banner

permenaker no 18/2022

Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi dari 10 asosiasi pengusaha terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Pada saat bersamaan, pemerintah merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Bagikan