logo Kompas.id
›
Ekonomi›Formula Perhitungan Upah...
Iklan

Formula Perhitungan Upah Minimum Menuai Polemik

Formula baru penghitungan upah minimum tahun 2023 menuai pro kontra, terutama antara kelompok pengusaha dan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan berharap formula baru turut membantu menjaga daya beli pekerja.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

BADUNG, KOMPAS — Meski pemerintah telah mengeluarkan ketentuan penyesuaian formula perhitungan upah minimum tahun 2023, perbedaan sikap antara kelompok pengusaha  dan pekerja/buruh masih terjadi. Guna menghadapi situasi ini, pemerintah diharapkan tegas dan mempunyai solusi atau jalan tengah yang mengakomodasi kedua kepentingan.

Pada 16 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan itu diundangkan pada 17 November 2022. Sesuai Permenaker ini, upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan