Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
perda Covid-19
Wagub DKI Jakarta pastikan sejumlah pejabat DKI diperiksa polisi terkait kerumunan massa pada Sabtu lalu. Di luar itu, dari hasil pelacakan pasca-kerumunan, Lurah Petamburan dinyatakan reaktif.
Bagikan
Ahmad Riza Benarkan Sejumlah Pejabat DKI Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Petamburan
Wagub DKI Jakarta pastikan sejumlah pejabat DKI diperiksa polisi terkait kerumunan massa pada Sabtu lalu. Di luar itu, dari hasil pelacakan pasca-kerumunan, Lurah Petamburan dinyatakan reaktif.
Metropolitan
路
Pemahaman Warga soal Covid-19 Masih Dangkal, Jangan Buat Aturan Populis
Pencegahan sebagai senjata utama melawan Covid-19 hingga kini belum maksimal diterapkan. Perkara ini memang merupakan masalah berkelindan yang dilandasi masih tidak mengertinya masyarakat mengenai Covid-19.
Metropolitan
路
Penegakan Perda Covid-19 DKI Didorong Lebih Koersif
Hasil riset Lembaga Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menunjukkan, tanpa diawasi pun, 85 persen warga menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah.
Metropolitan
路
Perda Tinggal Diundangkan, Satpol PP DKI Jakarta Siapkan Petunjuk Teknis Sosialisasi
Setelah pengesahan perda, kini tinggal menunggu perda itu diundangkan dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu, Dewan meminta Pemprov DKI menyosialisasikan perda kepada masyarakat
Metropolitan
路
Raperda Pengendalian Covid-19 Kota Bekasi: 6 Bulan Kurungan bagi Pelanggar Protokol
Pembahasan raperda pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi terus dikebut. Jika sah dan berlaku, korporasi yang melanggar protokol kesehatan terancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau enam bulan penjara.
Metropolitan
路
Iklan