Perda Tinggal Diundangkan, Satpol PP DKI Jakarta Siapkan Petunjuk Teknis Sosialisasi
Setelah pengesahan perda, kini tinggal menunggu perda itu diundangkan dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu, Dewan meminta Pemprov DKI menyosialisasikan perda kepada masyarakat
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah pengesahan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 selesai di DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tinggal mengundangkan peraturan daerah tersebut dalam lembaran daerah dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (20/10/2020), menjelaskan, penyusunan sudah selesai dengan pengesahan perda dalam rapat paripurna. Perda juga sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan.