Raperda Pengendalian Covid-19 Kota Bekasi: 6 Bulan Kurungan bagi Pelanggar Protokol
Pembahasan raperda pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi terus dikebut. Jika sah dan berlaku, korporasi yang melanggar protokol kesehatan terancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau enam bulan penjara.
BEKASI, KOMPAS β Rancangan peraturan daerah adaptasi tatanan hidup baru dalam mengendalikan Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hampir rampung. Rancangan peraturan itu menyebutkan, sanksi maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan adalah pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Raperda juga mengatur jenis-jenis pembatasan aktivitas warga yang disesuaikan dengan level kewaspadaan atau tingkat risiko penularan Covid-19. Pembahasan Raperda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Kota Bekasi dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi. Pembahasan raperda hampir rampung dan akan segera diparipurnakan.