Penegakan Perda Covid-19 DKI Didorong Lebih Koersif
Hasil riset Lembaga Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menunjukkan, tanpa diawasi pun, 85 persen warga menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah.
JAKARTA, KOMPAS β Tujuh bulan pandemi Covid-19 berlangsung belum membuahkan hasil penanganan yang signifikan. Berbagai kendala menghantui proses mengatasi wabah virus korona baru ini, mulai dari belum tercapainya kapasitas laboratorium, proses analisis sampel tes reaksi berantai polimerasi dan pelacakan kontak pasien positif yang masih di atas 48 jam, hingga koordinasi antarwilayah yang belum maksimal. Ketegasan target dari atas ke bawah ataupun antarwilayah harus diumumkan.
Pada tataran pusat, baru disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Khusus di DKI Jakarta, telah disahkan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Secara formal, dua langkah ini adalah preseden yang baik. Akan tetapi, secara praktik, masih banyak hal yang perlu dipertanyakan dan ditelusuri.