banner

Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, berharap Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan provisi berupa penundaan pemeriksaan perkara pidana mereka.
Bagikan
Iklan