logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHukuman untuk Joko Tjandra...
Iklan

Hukuman untuk Joko Tjandra Kian Berat

Terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra, bakal semakin lama mendekam di penjara. Ini setelah hakim memvonisnya bersalah dalam kasus surat jalan palsu dan menghukumnya 2,5 tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3-9a9DVz_0zZbaolrYzjihxWh0o=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3ffd6a82-e1b1-4584-bca0-d48c43796883_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Buron kasus Bank Bali, JokoTjandra, digiring menuju mobil tahanan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Bareskrim Polri menangkap Joko Tjandra di Malaysia setelah buron sejak 2009.

JAKARTA, KOMPAS β€” Joko Tjandra tampaknya akan semakin lama mendekam di penjara. Selain harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2009, Joko juga divonis bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu dan dihukum 2,5 tahun. Hukuman terbaru bagi Joko itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 2 tahun.

Vonis hakim untuk Joko dalam kasus surat jalan palsu dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis hakim yang memimpin sidang adalah hakim ketua Muhammad Sirad dengan hakim anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan