logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Pembunuhan di Km 50 Tol ...
Iklan

Kasus Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Segera Disidangkan

Surat dakwaan dan berkas perkara dua polisi, tersangka peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Diharapkan, keduanya dapat segera diadili.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s0LHkf84bgPIHmPT_4rWT13RF4Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F8d37e0b8-cb9e-4441-ad45-56c309507b93_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan selongsong peluru yang menjadi barang bukti kasus meninggalnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 sebelum diserahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (16/2/2021). Barang bukti yang diserahkan antara lain proyektil peluru, serpihan bagian mobil, rekaman video dari Jasa Marga, dan foto dari pihak FPI. Komnas HAM berharap penyerahan barang bukti itu bisa membantu Polri dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus tersebut diharapkan dapat segera disidangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8/2021). ”Surat dakwaan dan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin,” kata Leonard ketika dihubungi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan