logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHaris Azhar dan Fatia Bawa...
Iklan

Haris Azhar dan Fatia Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut ke MK

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, berharap Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan provisi berupa penundaan pemeriksaan perkara pidana mereka.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Sejumlah peserta aksi membawa spanduk berisi dukungan kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan terdakwa Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Sejumlah peserta aksi membawa spanduk berisi dukungan kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Terdakwa Haris Azhar yang merupakan Direktur Lokataru dan terdakwa Fatia Maulidiyanti yang merupakan Koordinator Kontras menghadiri persidangan perdana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, meminta perlindungan ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya berharap MK memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan sementara pemeriksaan perkara mereka sampai ada putusan terhadap pengujian konstitusionalitas norma-norma yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

Haris dan Fatia menguji ketentuan mengenai penyiaran berita bohong di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Pasal 14 dan 15 serta Pasal 310 Ayat (1). Mereka juga menguji ketentuan pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3). Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya berkaitan dengan jaminan perlindungan atas kesamaan di depan hukum dan pemerintahan, jaminan kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan, serta jaminan akan keikutsertaan membela negara dan pasal-pasal lain.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan