banner

penanganan karhutla

Dari 22 perusahaan yang digugat secara perdata dalam kasus karhutla, sebanyak 14 perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap dan siap dilakukan eksekusi. Adapun total nilai putusan eksekusi mencapai Rp 5,6 triliun.
Bagikan
Iklan