logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKLHK Siap Eksekusi 14...
Iklan

KLHK Siap Eksekusi 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Senilai Rp 5,6 Triliun

Dari 22 perusahaan yang digugat secara perdata dalam kasus karhutla, sebanyak 14 perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap dan siap dilakukan eksekusi. Adapun total nilai putusan eksekusi mencapai Rp 5,6 triliun.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah memasang papan larangan aktivitas apa pun di lokasi kebakaran dan garis penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup di areal konsesi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, akhir Agustus 2015. Hal itu merupakan awal dari proses penegakan hukum.
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibantu Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah memasang papan larangan aktivitas apa pun di lokasi kebakaran dan garis penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup di areal konsesi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, akhir Agustus 2015. Hal itu merupakan awal dari proses penegakan hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan upaya hukum pidana serta perdata terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain memenangkan permohonan peninjauan kembali, saat ini KLHK juga tengah melakukan eksekusi terhadap 14 perusahaan dalam kasus karhutla dengan total nilai sebanyak Rp 5,6 triliun.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sampai sekarang KLHK telah melakukan gugatan perdata terhadap 22 perusahaan dalam kasus karhutla. Gugatan ini terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan tindakan-tindakan tertentu khususnya untuk pemulihan lingkungan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan