KLHK Siap Eksekusi 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Senilai Rp 5,6 Triliun
Dari 22 perusahaan yang digugat secara perdata dalam kasus karhutla, sebanyak 14 perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap dan siap dilakukan eksekusi. Adapun total nilai putusan eksekusi mencapai Rp 5,6 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan upaya hukum pidana serta perdata terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain memenangkan permohonan peninjauan kembali, saat ini KLHK juga tengah melakukan eksekusi terhadap 14 perusahaan dalam kasus karhutla dengan total nilai sebanyak Rp 5,6 triliun.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sampai sekarang KLHK telah melakukan gugatan perdata terhadap 22 perusahaan dalam kasus karhutla. Gugatan ini terkait dengan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan tindakan-tindakan tertentu khususnya untuk pemulihan lingkungan.