Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Minim Vonis Pengadilan
Tidak semua korporasi penyebab karhutla masuk ke meja persidangan. Dari 50 korporasi yang diperiksa penyidik atas kejadian karhutla 2019 dan 2015, hanya 15 kasus yang telah divonis oleh pengadilan.
JAKARTA, KOMPAS โPenanganan kasus kebakaran hutan dan lahan perlu terus dikawal. Hal ini karena tidak semua kasus diselidiki ataupun masuk ke meja persidangan. Tercatat dari 50 korporasi yang diperiksa penyidik atas kejadian karhutla 2019 dan 2015, hanya 15 kasus yang telah divonis oleh pengadilan.
Peneliti Auriga Nusantara, Sesilia Maharani Putri, mengemukakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019 merupakan kejadian terparah kedua dalam dua dekade terakhir dengan luas mencapai 1,6 juta hektar. Kebakaran tersebut melepaskan 708 juta ton emisi gas rumah kaca atau hampir dua kali lipat lebih besar dari kebakaran di sebagian hutan Amazon, Brasil.