banner

pemecatan asn korupsi

Pemerintah Pusat menggencarkan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Tercatat hingga Kamis (4/7/2019), masih ada 275 aparatur sipil yang belum dipecat dari total 2.357 orang yang terpidana korupsi. Langkah itu perlu ditambah dengan pemberian sanksi berat kepada kepala daerah yang masih resistan terhadap pemecatan tersebut.
Bagikan