Iklan
Pemecatan ASN Korup Tak Langgar Regulasi dan Tanpa Menunggu Putusan Inkrah
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menegaskan aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu diharapkan menjadi titik pijak bagi pejabat pembina kepegawaian yang selama ini masih berlama-lama memecat ASN korup.
Perlawanan sejumlah pegawai negeri sipil terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan menggugat ke MK gagal. Dalam salah satu putusan MK dengan nomor 87/PUU-XVI/2018 atas pemohon bernama Hendrik dari Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, majelis hakim menilai, Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijadikan dasar pemerintah memecat ASN terpidana korupsi tidak melanggar konstitusi.