Pemecatan 2.357 ASN Korup Diprediksi Akan Mundur dari Target
JAKARTA, KOMPAS β Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana kasus korupsi diprediksi akan mundur dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat 30 April karena hingga Selasa (23/4/2019) masih ada 1.243 ASN terpidana korupsi yang belum dipecat. Peraturan yang lebih tegas dibutuhkan terkait pemberian sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang tak patuh terhadap tenggat waktu tersebut.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (23/4/2019), mengatakan, proses pemecatan ASN terpidana korupsi berjalan lambat karena ketidaktegasan pemerintah pusat dalam membina pemerintah daerah. Komitmen pemerintah pusat akan dipertanyakan jika target pemecatan tak tercapai kembali.