logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Kembali Desak...
Iklan

Pemerintah Kembali Desak Pemecatan Aparatur yang Terlibat Kasus Korupsi

Pemerintah Pusat menggencarkan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Tercatat hingga Kamis (4/7/2019), masih ada 275 aparatur sipil yang belum dipecat dari total 2.357 orang yang terpidana korupsi. Langkah itu perlu ditambah dengan pemberian sanksi berat kepada kepala daerah yang masih resistan terhadap pemecatan tersebut.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara berswafoto saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah pusat menggencarkan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Tercatat hingga Kamis (4/7/2019), masih ada 275 aparatur sipil yang belum dipecat dari total 2.357 orang yang terpidana korupsi. Langkah itu perlu ditambah dengan pemberian sanksi berat kepada kepala daerah yang masih resistan terhadap pemecatan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pada 1 Juli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menegur secara tertulis 103 kepala daerah agar memecat secara tidak hormat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerahnya. Sejumlah kepala daerah itu terdiri atas 11 gubernur, yaitu dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Selain 11 gubernur, ada pula 80 bupati dan 12 wali kota yang ditegur.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan