Penyelesaian Nonyudisial dan Hak Konstitusional Korban Kejahatan HAM Berat 1965
Korban peristiwa pelanggaran HAM berat menuntut hak konstitusional atas kebenaran dan keadilan. Kedua aspek penting pemulihan korban dan pemutusan impunitas ini absen dalam penanganan kejahatan HAM berat 1965/1966.
Meskipun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kepada para eks mahasiswa ikatan dinas di Praha, โAnda tidak bersalah kepada negaraโ, sejumlah organisasi HAM dan korban menganggap langkah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dalam rangka penyelesaian secara nonyudisial sebagai tidak berlandaskan hukum.
Beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM), seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, dan Amnesty International Indonesia, serta sebagian organisasi korban kejahatan HAM 1965/1966, menolak cara pemerintah itu.