banner

opini djohermansyah djohan

Agar revisi UU Desa bisa berarti bagi pengembangan otonomi asli, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan pelayanan publik tingkat desa, perlu diperbaiki paling tidak sepuluh masalah paling mengemuka di desa.
Bagikan
Iklan