Kontroversi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Pengangkatan penjabat kepala daerah menimbulkan gaduh dan heboh. Padahal selama ini aman-aman saja. Mitigasi kebijakan suatu keniscayaan yang seyogianya ditempuh pemerintah agar bisa keluar dari karut-marut pengangkatan.
Ada apa dengan pengangkatan caretaker atau penjabat (Pj) kepala daerah belakangan ini? Kenapa gaduh, heboh, dan dipersoalkan oleh publik? Padahal, selama ini penunjukan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota dari pegawai negeri boleh dibilang aman-aman saja.
Pemicunya adalah gara-gara diserentakkannya pemilihan kepala daerah (pilkada) secara nasional di 541 daerah pada 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016. Konsekuensinya, model pilkada sela atau bergelombang pada tahun 2022 di 101 daerah, tahun 2023 di 170 daerah, dan tahun 2025 di 270 daerah yang sebetulnya sudah baik—sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015—menjadi ditiadakan.