Revisi Luas UU Desa
Agar revisi UU Desa bisa berarti bagi pengembangan otonomi asli, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan pelayanan publik tingkat desa, perlu diperbaiki paling tidak sepuluh masalah paling mengemuka di desa.
Pemerintah yang tanggap ing sasmita gandrung memperbarui kebijakannya, agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Revisi atau perubahan regulasi secara berkala lumrah dilakukan oleh pemerintah berciri demikian. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dibuat menjelang berakhirnya masa jabatan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini hampir berumur 10 tahun. Tentu dalam implementasinya oleh Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga 2023 ini dijumpai berbagai kekurangan. Karena itu, sudah pada tempatnya jika pemerintah dan DPR bertekad mengubahnya.