Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
obat tradisional ilegal
Bea Cukai bersama BPOM berhasil menggagalkan ekspor empat jenis obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan tidak terdaftar BPOM RI ke Uzbekistan senilai Rp14,1 miliar.
Bagikan
Penegahan Ekspor Obat Tradisional oleh Bea Cukai dan BPOM
Bea Cukai bersama BPOM berhasil menggagalkan ekspor empat jenis obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan tidak terdaftar BPOM RI ke Uzbekistan senilai Rp14,1 miliar.
Fotografi
·
Ekspor 430 Karton Obat Tradisional Ilegal Digagalkan
Obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang akan diekspor ke Uzbekistan digagalkan BPOM serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada empat produk, yakni Mortalin, Tawon Liar, Ginseng Kianpi Pil, dan Samyunwan.
Humaniora
·
Obat Ilegal Beredar di Pasar Daring dan Luring
BPOM menemukan ribuan buah obat tradisional, kosmetik, dan vitamin ilegal pada periode Oktober 2021-Agustus 2022. Nilai keekonomian produk ilegal itu mencapai ratusan miliar rupiah,
Humaniora
·
Iklan