OBAT TRADISIONAL
Ekspor 430 Karton Obat Tradisional Ilegal Digagalkan
Obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang akan diekspor ke Uzbekistan digagalkan BPOM serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada empat produk, yakni Mortalin, Tawon Liar, Ginseng Kianpi Pil, dan Samyunwan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F09%2Ffb5b9d12-ed96-455a-8307-f9c8dfa5f11a_jpg.jpg)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberikan penjelasan mengenai pencegahan ekspor produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cargo Area, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023).
TANGERANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 430 karton obat tradisional ilegal dengan total berat keseluruhan mencapai 5 ton. Obat tradisional yang, menurut rencana, akan dikirim ke Uzbekistan tersebut mengandung bahan kimia obat.
Terdapat empat produk tradisional mengandung bahan kimia obat yang telah diamankan, yakni Montalin sebanyak 200 karton, Tawon Liar sebanyak 50 karton, Ginseng Kianpi Pil 30 karton, dan Samyunwan sebanyak 150 karton. Masyarakat di Indonesia pun diharapkan waspada terhadap potensi peredaran obat tradisional tersebut di dalam negeri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Ekspor 430 Karton Obat Tradisional Ilegal Digagalkan".
Baca Epaper Kompas