banner

mendikbud nadiem makarim

Penerapan jam belajar mulai pukul 05.30 diberlakukan pada sepuluh SMA dan SMK di Kota Kupang sejak Senin 27 Maret 2023. Kebijakan itu merupakan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Bagikan
Iklan