banner

lpi

Polda Sumsel menetapkan mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri sebagai tersangka perambah lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah seluas 4.300 hektar. Kerugian akibat tindakan ini hingga Rp 700 miliar.
Bagikan
Iklan