Merambah Lahan Perkebunan, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditahan
Polda Sumsel menetapkan mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri sebagai tersangka perambah lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah seluas 4.300 hektar. Kerugian akibat tindakan ini hingga Rp 700 miliar.
PALEMBANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri sebagai tersangka perambah lahan perkebunan tebu milik PT Laju Perdana Indah seluas 4.300 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Ia juga ditahan. Kerugian negara akibat tindakan itu ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto, di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/6/2022), menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun dengan memeriksa sekitar 33 saksi dan menyita sejumlah dokumen, pihaknya menetapkan Mularis Djahri, Direktur PT Campang Tiga yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan diketahui Mularis telah melakukan perambahan lahan hutan seluas 4.300 hektar milik PT Laju Perdana Indah (LPI).