Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Majelis hakim dinilai melakukan pembatasan akses persidangan Tragedi Kanjuruhan dan membiarkan polisi yang bukan advokat menjadi kuasa hukum terdakwa. Komisi Yudisial pun diminta bertindak cepat merespon aduan itu.