PN Surabaya Diminta Transparan Gelar Sidang Tragedi Kanjuruhan
Majelis hakim dinilai melakukan pembatasan akses persidangan Tragedi Kanjuruhan dan membiarkan polisi yang bukan advokat menjadi kuasa hukum terdakwa. Komisi Yudisial pun diminta bertindak cepat merespon aduan itu.
JAKARTA, KOMPAS - Koalisi masyarakat sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023) terkait proses sidang Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya itu dianggap melakukan sejumlah pembatasan akses sehingga proses peradilan kasus itu tidak berjalan transparan.
Koalisi yang dimaksud terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Pos Malang, LBH Surabaya, IM 57+ Institute, Lokataru dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai pembatasan itu tidak beralasan secara hukum, sehingga seharusnya majelis hakim kasus itu membuka akses ke persidangan agar bisa dipantau masyarakat.