logo Kompas.id
β€Ί
Olahragaβ€ΊPN Surabaya Diminta Transparan...
Iklan

PN Surabaya Diminta Transparan Gelar Sidang Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim dinilai melakukan pembatasan akses persidangan Tragedi Kanjuruhan dan membiarkan polisi yang bukan advokat menjadi kuasa hukum terdakwa. Komisi Yudisial pun diminta bertindak cepat merespon aduan itu.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Suasana sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim. Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Suasana sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim. Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

JAKARTA, KOMPAS - Koalisi masyarakat sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023) terkait proses sidang Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya itu dianggap melakukan sejumlah pembatasan akses sehingga proses peradilan kasus itu tidak berjalan transparan.

Koalisi yang dimaksud terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Pos Malang, LBH Surabaya, IM 57+ Institute, Lokataru dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai pembatasan itu tidak beralasan secara hukum, sehingga seharusnya majelis hakim kasus itu membuka akses ke persidangan agar bisa dipantau masyarakat.

Editor:
YULVIANUS HARJONO
Bagikan