Pidana Mati
Moratorium Hukuman Mati, Langkah Menuju Penghapusan?
Sejak 2017, pemerintah menerapkan moratorium terhadap terpidana mati. Sejauh ini eksekusi mati terakhir dilaksanakan pada 2016. Namun, catatan Kontras, setidaknya 35 vonis hukuman mati tetap dijalankan setahun terakhir.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191027kum21_1572173866.jpg)
Mural yang memparodikan eksekusi hukuman mati terlukis di tembok bangunan di Penjaringan, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Pemberlakuan hukuman mati masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Selama empat tahun terakhir atau sejak 2017, pemerintah Indonesia melakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Eksekusi hukuman mati terakhir dilaksanakan pada 2016 silam. Namun, selama pasal hukuman mati masih ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, vonis hukuman mati tetap dapat dijatuhkan.
Buktinya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, selama setahun terakhir, setidaknya 35 vonis hukuman mati telah dijatuhkan hakim bagi 68 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak 60 orang merupakan terdakwa kasus narkotika.