banner

imam masykur

Majelis hakim menyatakan, ketiga prajurit, terdakwa pembunuhan Imam Masykur, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Para terdakwa, yang salah satunya anggota Paspampres, itu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Bagikan
Iklan