logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanglima TNI Instruksikan...
Iklan

Panglima TNI Instruksikan Prajurit Penganiaya Imam Masykur Dituntut Mati atau Seumur Hidup

Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian yang dilakukan sejumlah anggota TNI dinilai mencoreng nama baik lembaga. Masyarakat sipil mendesak agar para pelaku diadili di peradilan umum.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Imam Masykur (25), pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, meninggal setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden.
KOMPAS

Imam Masykur (25), pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, meninggal setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden.

JAKARTA, KOMPAS β€” Panglima TNI Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menginstruksikan agar pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda Aceh, Imam Masykur (25), dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil menilai kekerasan akan terus berulang apabila sistem peradilan militer tak kunjung diperbaiki.

Adapun penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, melibatkan sejumlah anggota TNI. Salah satu dari pelaku merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat prajurit kepala dengan inisial RM.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan