Anggota Paspampres dan Dua Rekannya Sudah 14 Kali Peras Penjual Obat Ilegal
Tiga prajurit TNI didakwa terlibat pembunuhan berencana dengan tambahan pembunuhan, penganiayaan, dan penculikan secara bersama-sama yang berujung pada tewasnya Imam Masykur.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Imam Masykur, yakni anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan dua rekannya sesama prajurit TNI, telah memeras penjual obat ilegal 14 kali. Secara keseluruhan, tiga terdakwa memperoleh uang Rp 151 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang sehari-hari bekerja di toko kosmetik di Kota Tangerang, merupakan salah satu korban tewas akibat tindakan para terdakwa.
Adapun para terdakwa beraksi sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Terdakwa Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik, anggota Paspampres, dan Praka Heri Sandi, memeras penjual obat-obatan ilegal dua kali sebulan. Dari bulan Oktober 2022, terdakwa Praka Jasmowir mulai bergabung bersama dua lainnya.