logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Prajurit TNI Dinyatakan...
Iklan

Tiga Prajurit TNI Dinyatakan Terbukti Menculik dan Membunuh Imam Masykur

Majelis hakim menyatakan, ketiga prajurit, terdakwa pembunuhan Imam Masykur, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Para terdakwa, yang salah satunya anggota Paspampres, itu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Para terdakwa memberi hormat kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Rudy Dwi Prakamto yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Aulisa Dandel jelang pembacaan vonis pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Para terdakwa memberi hormat kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Rudy Dwi Prakamto yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Aulisa Dandel jelang pembacaan vonis pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga prajurit TNI pembunuh Imam Masykur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Masykur. Baik terdakwa maupun oditur atau jaksa militer menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau banding.

Tiga prajurit tersebut adalah Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan