Tiga Prajurit TNI Dinyatakan Terbukti Menculik dan Membunuh Imam Masykur
Majelis hakim menyatakan, ketiga prajurit, terdakwa pembunuhan Imam Masykur, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Para terdakwa, yang salah satunya anggota Paspampres, itu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga prajurit TNI pembunuh Imam Masykur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Masykur. Baik terdakwa maupun oditur atau jaksa militer menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau banding.
Tiga prajurit tersebut adalah Prajurit Kepala (Praka) Riswandi Manik dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh.