banner

helikopter aw 101

John Irfan Kenway dihukum pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irfan berupa uang pengganti Rp 17,22 miliar.
Bagikan
Iklan