KPK Akan Hadirkan Mantan KSAU ke Persidangan
Kuasa hukum mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, membantah kliennya menerima Rp 17,7 miliar dalam kasus pengadaan helikopter AW-101. KPK berencana menghadirkan Agus dalam persidangan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara Rp 738,9 miliar. Kuasa hukum Agus membantah bahwa kliennya turut menerima uang dari pengusaha dalam perkara ini.
Nama Agus disebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/10/2022), dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Agus disebut menerima aliran dana Rp 17,7 miliar. Selain Agus, kasus ini diduga juga memperkaya dua korporasi, yakni Agusta Westland sebesar 29,5 juta dollar AS atau setara Rp 391,6 miliar dan Lejardo Pte Ltd sebesar 10,9 juta dollar AS atau setara Rp 146,3 miliar.