PEMBERANTASAN KORUPSI
Suap untuk Dana Komando Pengadaan Helikopter AW-101 Terbukti
John Irfan Kenway dihukum pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irfan berupa uang pengganti Rp 17,22 miliar.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F22%2Ffce2c6d2-eca1-4210-8b25-c07686123bad_jpg.jpg)
Majelis hakim membacakan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis John Irfan Kenway pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan uang pengganti Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim menyatakan terbukti adanya pemberian dana komando oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 pada 2016. Dana komando tersebut diberikan oleh Irfan kepada Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas Markas Besar TNI Angkatan Udata periode 2015-Februari 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/2/2023). Djuyamto didampingi Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati selaku hakim anggota. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dan Irfan yang didampingi penasihat hukumnya.