logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPra-peradilan Ditolak,...
Iklan

Pra-peradilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut

KPK akan menjadikan ditolaknya permohonan pra-peradilan salah satu tersangka kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai momentum mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Suasana saat hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, memutus permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
NIKOLAUS HARBOWO

Suasana saat hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, memutus permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland-101, Jhon Irfan Kenway. Penetapan tersangka dinilai telah sesuai secara hukum. Putusan tersebut menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan perkaranya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan