Nama Eks KSAU Agus Supriatna Muncul di Tuntutan Jaksa
Agus diduga memperoleh uang Rp 17,7 miliar yang merupakan ”fee” 4 persen diambil dari pembayaran termin pertama yang diberikan Irfan kepada Agus melalui Wisnu Wicaksono dan Sigit Suwastono sebagai dana komando.
Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 177,7 miliar. Dugaan keterlibatan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali disebut dalam tuntutan setelah disebut dalam berkas dakwaan John. Agus berulang kali mangkir saat dipanggil untuk hadir di sidang.