banner

fatwa

Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Bagikan
Iklan