logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDi Usia 70 Tahun, Joko Tjandra...
Iklan

Di Usia 70 Tahun, Joko Tjandra Harus Jalani Hukuman dalam Tiga Perkara Berbeda

Pengadilan memvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara bagi Joko S Tjandra di usianya 70 tahun. Ia mengakui vonis ketiga dalam tiga perkara berbeda itu sangat berat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HN7YbU4Sz1qszmDdDOJSBVqTP_c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F2c3a21c7-08c4-404a-af73-61275bb6bb54_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/4/2021). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

JAKARTA,  KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan empat tahun dan enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra. Ini merupakan vonis ketiga dalam perkara berbeda bagi Joko.

Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali (PK) perkara pengalihan hak tagih (cessie)Bank Bali, Joko telah divonis dua tahun penjara. Selain itu, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu untuk rute Pontianak (Kalimantan Barat)-Jakarta dan sebaliknya tahun 2020, Joko juga telah divonis dua tahun enam bulan penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan