Di Usia 70 Tahun, Joko Tjandra Harus Jalani Hukuman dalam Tiga Perkara Berbeda
Pengadilan memvonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara bagi Joko S Tjandra di usianya 70 tahun. Ia mengakui vonis ketiga dalam tiga perkara berbeda itu sangat berat.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan empat tahun dan enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra. Ini merupakan vonis ketiga dalam perkara berbeda bagi Joko.
Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali (PK) perkara pengalihan hak tagih (cessie)Bank Bali, Joko telah divonis dua tahun penjara. Selain itu, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu untuk rute Pontianak (Kalimantan Barat)-Jakarta dan sebaliknya tahun 2020, Joko juga telah divonis dua tahun enam bulan penjara.