Virus Telah Menyebar ke 86 Kota/Kabupaten di 17 Provinsi
Dari hanya dua provinsi, penyakit mulut dan kuku telah meluas dan menjangkiti ternak di belasan provinsi. MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi wabah PMK.
JAKARTA, KOMPAS β Upaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK dinilai perlu ditingkatkan guna meredam lonjakan kasus menjelang Idul Adha. Pemerintah daerah memiliki peran untuk memeriksa kesehatan hewan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang antara lain menyebutkan umat Islam dapat berkurban di sentra ternak.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang dipaparkan dalam webinar terkait PMK yang digelar Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University, Jumat (27/5/2022), total hewan yang terkonfirmasi positif PMK per Selasa (24/5) mencapai 27.326 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 8.657 ekor di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 261 ekor dipotong paksa dan 193 ekor lainnya mati.