banner

baja

RI menyengketakan pengenaan bea masuk penyeimbang dan antidumping UE atas baja nirkarat RI ke WTO. Jika dua bea masuk itu dikenakan, eksportir baja RI harus menanggung total bea masuk sebesar 31,5-56,3 persen.
Bagikan
Iklan