logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGiliran Enam Korporasi Jadi...
Iklan

Giliran Enam Korporasi Jadi Tersangka Kasus Impor Baja

Enam korporasi menjual baja atau besi dan baja paduan impor dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara sekaligus industri besi baja di Tanah Air.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Mantan pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Bunare, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (19/5/2022) malam.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Mantan pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Bunare, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (19/5/2022) malam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Enam korporasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Mereka mengurus surat penjelasan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah pabean sehingga seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Pada Senin (30/5/2021), Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Taufik, Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan