Giliran Enam Korporasi Jadi Tersangka Kasus Impor Baja
Enam korporasi menjual baja atau besi dan baja paduan impor dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara sekaligus industri besi baja di Tanah Air.
JAKARTA, KOMPAS β Enam korporasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Mereka mengurus surat penjelasan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah pabean sehingga seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Pada Senin (30/5/2021), Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Taufik, Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia.