logo Kompas.id
›
Ekonomi›RI-UE Berseteru Lagi di WTO,...
Iklan

RI-UE Berseteru Lagi di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat

RI menyengketakan pengenaan bea masuk penyeimbang dan antidumping UE atas baja nirkarat RI ke WTO. Jika dua bea masuk itu dikenakan, eksportir baja RI harus menanggung total bea masuk sebesar 31,5-56,3 persen.

Oleh
Hendriyo Widi
· 0 menit baca
Pekerja mengawasi tungku peleburan logam di fasilitas produksi PT Krakatau Posco di Kawasan Industri Krakatau Steel di Cilegon, Banten, Rabu (26/11/2014)
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pekerja mengawasi tungku peleburan logam di fasilitas produksi PT Krakatau Posco di Kawasan Industri Krakatau Steel di Cilegon, Banten, Rabu (26/11/2014)

JAKARTA, KOMPAS —Indonesia dan Uni Eropa berseteru lagi di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Kali ini bukan soal nikel dan minyak kelapa sawit mentah, melainkan terkait baja nirkarat. Hal itu menyusul permintaan konsultasi Indonesia ke WTO atas pengenaan bea masuk penyeimbang dan antidumping baja nirkarat oleh Uni Eropa.

Pada 15 Maret 2022, Komisi Uni Eropa (UE) mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF) India dan Indonesia. BMP yang dikenakan ke RI sebesar 21 persen dan India 7,5 persen.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan