logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJalan Panjang Mencari Keadilan...
Iklan

Jalan Panjang Mencari Keadilan HAM

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjadi utang negara kepada korban dan keluarganya. Upaya itu hingga kini belum menemukan titik terang. Penyelesaian melalui KKR pun masih belum bisa jadi wacana

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mJS6raeLNWxaq3NS_-zmt2aSnUc=/1024x628/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1aea4713-ada0-4338-a1b8-e56a39af3a98_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-617 yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Aksi Kamisan yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut telah memasuki tahun ke 13. Aksi Kamisan pertama kali berlangsung pada 18 Januari 2007

Upaya pencarian keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini masih harus menempuh jalan panjang. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tampaknya masih menjadi perdebatan, karena upaya hukum melalui pengadilan pun belum juga bisa ditempuh sekalipun undang-undang telah mengatur hal itu secara eksplisit. Kondisi ini membuat utang sejarah bangsa ini belum juga tuntas.

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan DPR RI, Kamis (16/1/2020) lalu, yang menyebutkan tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM menyiratkan belum adanya kesepahaman di dalam institusi negara dalam menuntaskan kasus ini. Hal ini menjadi jelas ketika  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang juga merupakan lembaga negara keberatan dengan pernyataan itu. Sebelumnya, Jaksa Agung mengutip pendapat Panitia Khusus Kasus Trisakti serta Semanggi I dan II yang melaporkannya dalam rapat paripurna DPR, 9 Juli 2001. Pansus menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

Editor:
susanarita
Bagikan