Jalan Panjang Mencari Keadilan HAM
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjadi utang negara kepada korban dan keluarganya. Upaya itu hingga kini belum menemukan titik terang. Penyelesaian melalui KKR pun masih belum bisa jadi wacana
Upaya pencarian keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini masih harus menempuh jalan panjang. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tampaknya masih menjadi perdebatan, karena upaya hukum melalui pengadilan pun belum juga bisa ditempuh sekalipun undang-undang telah mengatur hal itu secara eksplisit. Kondisi ini membuat utang sejarah bangsa ini belum juga tuntas.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan DPR RI, Kamis (16/1/2020) lalu, yang menyebutkan tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM menyiratkan belum adanya kesepahaman di dalam institusi negara dalam menuntaskan kasus ini. Hal ini menjadi jelas ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang juga merupakan lembaga negara keberatan dengan pernyataan itu. Sebelumnya, Jaksa Agung mengutip pendapat Panitia Khusus Kasus Trisakti serta Semanggi I dan II yang melaporkannya dalam rapat paripurna DPR, 9 Juli 2001. Pansus menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.