PENEGAKAN HUKUM
Dana Bansos bagi 1,5 Juta Penerima Tanpa Data Valid di Papua Ditelusuri
Kejaksaan Tinggi Papua siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan laporan penerimaan bantuan sosial di wilayah Papua.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191113_170800_1573639722.jpg)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alex Sinuraya
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan penerimaan bantuan sosial di wilayah Papua. Lembaga antirasuah tersebut menemukan data 1,5 juta penerima bantuan sosial di Papua tanpa nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alex Sinuraya, Rabu (13/11/2019), di Jayapura, mengatakan, pihaknya akan menelusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi di instansi berwenang. ”Upaya ini untuk memastikan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat Papua tepat sasaran,” katanya.