Pemblokiran Rugikan Kepentingan Lebih Luas
Keputusan pemerintah membatasi dan kemudian memblokir akses layanan data telekomunikasi di Provinsi Papua dan Papua Barat sangat merugikan kepentingan masyarakat setempat.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah membatasi dan kemudian memblokir akses layanan data telekomunikasi di Provinsi Papua dan Papua Barat sangat merugikan kepentingan masyarakat setempat. Sejumlah pihak memprotes kebijakan tersebut.
Sejak Senin (19/7/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan throttling atau pelambatan akses internet untuk mencegah penyebaran hoax yang diperkirakan kian memicu aksi yang terjadi di sana. Bahkan, dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, Kementerian Kominfo memblokir sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana di sana kembali kondusif dan normal.