logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKetua MK: Hasil Putusan Jangan...
Iklan

Ketua MK: Hasil Putusan Jangan Dijadikan Ajang Menghujat dan Memfitnah

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni/Pradipta Pandu Mustika/Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pgqBMxgOV3CIfYxjOEqS148ArbM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-27-at-12.42.31-PM_1561617113.jpeg
DOK KOMPAS TV

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi berharap agar putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019  tidak dijadikan ajang untuk menghujat dan memfitnah. Putusan yang bersifat final dan mengikat ini telah dijalankan melalui persidangan perkara yang terbuka.

”Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu, kami jangan dijadikan ajang untuk menghujat dan memfitnah,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam membuka putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan